Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini masyarakat digegerkan dengan naiknya harga dan kelangkaan minyak goreng.
Hal ini disebabkan karena adanya perang antara Rusia dan Ukraina, pasalnya Rusia merupakan negara paling besar pengimpor minyak bumi di dunia.
Bukan hanya itu, tetapi masih ada banyak faktor lagi yang membuat harga minyak naik dan langka.
Kejaksaan Agung (kejagung) menemukan mafia minyak goreng di Indonesia.
Mafia tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag)
Kejaksaan Agung telah menduga adanya pindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah terjadi pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Burhanuddin, selaku Jaksa Agung mengatakan, ada empat orang tersangka terakit kasus korupsi minyak goreng.
“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin.
Diketahui, empat tersangka tersebut ialah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Burhanuddin mengaku, perusahan tersebut tidak mempunyai izin impor dan tidak seharusnya melakukan impor.
“Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor,” sambungnya.
Ditahan

Burhanuddin mengatakan, keempat tersangka tersebut langsung digiring dipenjara, namun penahanan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda atau dipisahkan.
Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor dikirim ditahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Selanjutnya, Stanley MA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujar Burhanuddin.
Periksa Saksi

Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, terdapat 4 orang saksi yang telah diperiksa pada Senin, 18 April 2022.
Salah satu saksi bernama ON yang mempunyai jabatan sebagai Dirjen Perdagangan Kemendag.
“ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut Sumadena.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara,” sambungnya.
Ketut Sumadena mengaku, pada Februari 2022, pemerintah sudah membatasi ekspor CPO.
Tetapi faktanya mengapa masih ada perusahaan yang nekat melakukan ekspor besar-besaran, dan tidak menaati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
“Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO),” ujar Ketut Sumadena.
“Namun, dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan,” sambungnya.
Ketut Sumadena menegaskan, dengan adanya kecurangan tersebut maka akan berdampak pada kerugian negara dan perekonomian negara.
“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” tutupnya.
